Profil Perusahaan

PT Difaya Terampil Mandiri merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT.) yang berdiri pada tahun 2018 dengan Akta Pendirian perusahaan No. 19 pada tanggal 27 Desember 2018 dengan Notaris Edi Priyono, SH dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan No. AHU-0007303.AH.01.01.TAHUN 2019 dan Akta Perubahan perusahaan No. 12 pada tanggal 31 Agustus 2020 dengan Notaris Kristono, S.H., M.Kn dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan No. AHU-0155982.AH.01.11.TAHUN 2020;

PT Difaya Terampil Mandiri bedomisili di Jl. Matraman I No. 7, RT 015 RW 001 Kel. Kebon Manggis Kec. Matraman Kota Adm. Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sesuai Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kebon Manggis No. 8/27.1BU/31.75.01.1005/-071.562/e/2019 tentang Keterangan Domisili Perusahaan a.n PT Difaya Terampil Mandiri

PT Difaya Terampil Mandiri memiliki izin perusahaan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120011020395 diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan bidang usaha Jasa Sertifikasi”

PT Difaya Terampil Mandiri adalah Lembaga Penilaian Kesesuaian / Lembaga Sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai SNI ISO/IEC 17065 dengan nomor akreditasi LSPr-127-IDN & LSUHK-024-IDN serta telah mendapatkan SK Penunjukan langsung dari Kementerian :

  • Kementerian Pariwisata berdasarkan Keputusan Menterian Pariwisata Nomor: KM/673/IL.04.02/M-K/2020 tentang Penunjukan dan Penetapan PT. DIFAYA TERAMPIL MANDIRI sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata;
  • Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 279 tahun 2022 tentang Penunjukan PT. DIFAYA TERAMPIL MANDIRI sebagai Lembaga Akreditasi Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah.
image

Ruang Lingkup Sertifikasi :

A. Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 (LSPr-127-IDN) :

  • Biro Perjalanan Wisata (04.02),
  • Restoran; Rumah Makan (05.01),
  • Hotel (06.01)

B. Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK-024-IDN) :

  • Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
  • Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

PT. DIFAYA TERAMPIL MANDIRI telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) melalui akreditasi penilaian kesesuaian :

Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 (LSPr-127-IDN) dengan ruang lingkup

Sertifikasi Hotel

adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui audit pemenuhan standar usaha hotel

Sertifikasi Restoran

adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran

Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata

adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha BPW untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha BPW melalui audit pemenuhan standar biro perjalanan wisata

Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK-024-IDN) dengan ruang lingkup :

Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

adalah proses pemberian sertifikat kepada travel PPIU untuk mendukung peningkatan administrasi, manajemen dan kepatuhan, finansial, sarana dan pra sarana, sumber daya manusia dan kualitas pelayanan melalui audit pemenuhan standar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah

Sertifikasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

adalah proses pemberian sertifikat kepada travel PPIK untuk mendukung peningkatan administrasi, manajemen dan kepatuhan, finansial, sarana dan pra sarana, sumber daya manusia dan kualitas pelayanan melalui audit pemenuhan standar penyelenggaraan ibadah haji khusus

× Ada yang bisa saya bantu ?