SERTIFIKASI PPIU

apa itu Sertifikasi PPIU

SERTIFIKASI PPIU (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUHK kepada penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah memenuhi standar PPIU

Kenapa PPIU harus mengurus sertifikasi?

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama telah mengistruksikan melalui undang-undang peraturan pemerintah, dan peraturan menteri bahwa setiap Pengusaha (PPIU) Wajib menerapkan standar PPIU dalam menjalankan usaha dan melakukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi PPIU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar Usaha PPIU mengacu pada keputusan menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelanggaraan Ibadah Haji Khusus

Skema Sertifikasi LSUHK
Aturan Penggunaan Logo
Aturan Pelaksanaan LSUHK