SERTIFIKASI HOTEL
Apa Itu Usaha Hotel ?
Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Usaha Hotel Bintang adalah usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
Apa Itu Sertifikat Standar Usaha Hotel Bintang ?
Sertifikat Standar Usaha Hotel Bintang dengan tingkat risiko menengah rendah dan / atau menengah tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Hotel Bintang yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah dan / Menengah Tinggi.
Apa Itu Tingkat Risiko ?
Hotel Bintang yang memiliki tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Hotel Bintang dengan Luas bangunan <6.000 M2. Hotel Bintang yang memiliki tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Hotel Bintang dengan luas bangunan >6.000 M2.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib memenuhi Standar Kegiatan Usaha dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Acuan Standar Kegiatan Usaha Hotel Bintang ?
Acuan standar kegiatan Usaha Hotel Bintang mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata “Standar Kegiatan Usaha Hotel Bintang Tingkat Risiko Menengah Rendah Dan Menengah Tinggi, KBLI : (55110) Hotel Bintang”
Informasi lebih lanjut terkait proses sertifikasi kegiatan usaha hotel bintang tertuang pada Skema Sertifikasi LSPr dan Aturan Pelaksanaan LSpr dibawah ini.
