PT. DIFAYA TERAMPIL MANDIRI menjadi solusi bagi travel-travel PPIU dan atau PIHK yang akan melaksanakan sertifikasi PPIU dan atau PIHK sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Apa itu sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ?
Sertifikasi PIHK adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah memenuhi standar dan/atau regulasi
Mengapa harus memilih kami ?
✔ Kami siap memberikan layanan jasa audit secara independen, professional dan dapat memberikan nilai tambah kepada pelanggan dan stakeholder;
✔ Biaya sertifikasi PPIU dan atau PIHK yang terjangkau dan transparan;
✔ Proses sertifikasi / akreditasi tepat waktu, profesional, dan sesuai dengan persyaratan;
✔ Kami memiliki auditor – auditor / evaluator dan tenaga ahli yang handal dan berpengalaman dibidang travel umrah dan atau travel haji.
Kenapa Travel Harus Mengurus Sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ?
Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus pada poin “MEMUTUSKAN” bagian “KEEMPAT” sebagai berikut :
pada saat Keputusan ini mulai berlaku :
✔ Sertifikasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus dilaksanakan dalam jangka waktu paling larnbat 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan ini ditetapkan;
Apa Sanksi Bagi Travel Yang Tidak Memiliki Sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ?
Tidak diperbolehkan memberangkatkan jemaah umrah dikarenakan :
✔ Direktur Jenderal atas nama Menteri memblokir nomor identitas personal PPIU atau PIHK;
✔ Izin Operasional PPIU atau PIHK di cabut oleh Kementerian Agama;
✔ Perpanjangan Izin Operasional PPIU atau PIHK di tolak oleh Kementerian Agama;
✔ PPIU atau PIHK yang memiliki Jemaah terdaftar WAJIB memindahkan ke PPIU atau PIHK aktif, dan atau mengembalikan biaya perjalanan kepada Jemaah sesuai dengan paket umrah.
Apa Keuntungan Memiliki Sertifikat Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ?
✔ Memenuhi Peraturan Pemerintah sehingga mendapat pengakuan legal dari Pemerintah bahwa layak menjalankan usaha PIHK;
✔ Menjamin kualitas layanan PIHK;
✔ Kepuasan dan kepercayaan pelanggan / jemaah dan masyarakat;;
✔ Memberikan perlindungan kepada semua pihak
.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ?
Proses Sertifikasi PPIU dan PIHK :
- PPIU atau PIHK mengajukan permohonan melalui Siskopatuh;
- PPIU atau PIHK mengajukan penawaran biaya sertifikasi kepada LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri
- LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri dan PPIU atau PIHK melaksanakan kesepakatan harga dan penandatanganan perjanjian kerjasama sertifikasi;
- PPIU atau PIHK memilih LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri melalui Siskopatuh dengan mengunggah dokumen perjanjian kerjasama sertifikasi antara LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri dengan PPIU atau PIHK;
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan terhadap berkas permohonan;
- Direktur Jenderal menyetujui pelaksanaan proses sertifikasi dan memberikan informasi profil PPIU atau PIHK berdasarkan hasil pengawasan kepada LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri.
- LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri melakukan tinjauan permohonan sertifikasi;
- LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri menunjuk dan menugaskan tim auditor yang berkompeten;
- Tim Auditor LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri melakukan perencanaan audit;
- Tim Auditor LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri melaksanakan evaluasi / audit sertifikasi awal langsung ke lokasi PPIU atau PIHK;
- PPIU atau PIHK melaksanakan tindakan koreksi dan tindakan korektif hasil evaluasi;
- LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri melaksanakan review terhadap hasil evaluasi dan penetapan keputusan sertifikasi;
- LSUHK PT Difaya Terampil Mandiri menerbitkan sertifikasi dan menyampaikan kepada PPIU atau PIHK dan Kementerian Agama;
Setiap organisasi yang akan mengajukan permohonan sertifikasi kepada PT. DIFAYA TRAMPIL MANDIRI di wajibkan untuk membaca Syarat dan Ketentuan Sertifikasi PPIU dan / atau PIHK yang diuraikan pada menu “Syarat dan Ketentuan Sertifikasi PPIU dan / atau PIHK
Apa saja Persyaratan Sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ?
a. Fotokopi izin operasional sebagai PPIU;
b. Fotokopi akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam;
d. Fotokopi sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi), perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling singkat 5 (lima) tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
e. Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
f. Fotokopi surat keterangan fiskal atas nama perusahaan yang masih berlaku; dan
g. Fotokopi jaminan bank PPIU yang masih berlaku.
Siapa Yang Dapat Menggunakan Sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ?
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilaksanakan oleh Biro Perjalanan Wisata yang memiliki izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku
Bagaimana cara menghubungi kami
Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengirim pesan. Untuk hal yang lebih spesifik, silakan gunakan salah satu alamat yang tercantum di bawah ini.
Isi Pesan anda dibawah ini !
Setelah kami mendapatkan beberapa informasi dari Anda, kami akan menjawab dengan segera mungkin.