DIFAYA TERAMPIL MANDIRI

Apa itu sertifikasi Restoran ?

SERTIFIKASI USAHA RESTORAN adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui penilaian kesesuaian standar usaha restoran.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Acuan standar audit Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 04 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Form Permohonan
Restoran
Skema Sertifikasi
LSUP
Aturan Penggunaan Logo
Aturan Pelaksanaan LSUP

Bagaimana cara menghubungi kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengirim pesan. Untuk hal yang lebih spesifik, silakan gunakan salah satu alamat yang tercantum di bawah ini.

Lokasi Kami

Jl. Matraman I No. 7, Jakarta Timur
Temukan Kami di Google Maps

Nomor Telepon

(021) 85907401
(021) 85907401

Our Email

cs@difayaterampilmandiri.com
info@difayaterampilmandiri.com

Isi Pesan anda dibawah ini !

Setelah kami mendapatkan beberapa informasi dari Anda, kami akan menjawab dengan segera mungkin.

× Ada yang bisa saya bantu ?