DIFAYA TERAMPIL MANDIRI
UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah | ||
KEPDIRJEN PPIU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah | ||
Persyaratan tambahan bagi LSPPIU oleh KAN ( Komite Akreditasi Nasional ) | ||
PERMENKRAF NO. 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | ||
Lampiran PERMENKRAF RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata | ||
PERMENPAR NOMOR 1 TAHUN 2016 tentang PENYELENGGARA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA |