SERTIFIKASI PIHK

apa itu Sertifikasi PIHK

SERTIFIKASI PIHK (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSUHK kepada penyelenggaraan perjalanan ibadah Haji Khusus  yang telah memenuhi standar PIHK

Kenapa PIHK harus mengurus sertifikasi?

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama telah mengistruksikan melalui undang-undang peraturan pemerintah, dan peraturan menteri bahwa setiap Pengusaha (PIHK) Wajib menerapkan standar PIHK dalam menjalankan usaha dan melakukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi PIHK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar Usaha PIHK mengacu pada keputusan menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelanggaraan Ibadah Haji Khusus

Skema Sertifikasi LSUHK
Aturan Penggunaan Logo
Aturan Pelaksanaan LSUHK