SERTIFIKASI RESTORAN
Apa Itu Restoran ?
Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian sesuai pesanan di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Apa Itu Sertifikasi Restoran ?
Sertifikat Standar Usaha Restoran dengan tingkat risiko menengah rendah dan/atau menengah tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah dan/atau Menengah Tinggi.
Apa Itu Tingkat Risiko ?
Usaha Restoran dengan kategori tingkat risiko menengah rendah dan/atau menengah tinggi sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib memenuhi Standar Kegiatan Usaha dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Acuan Standar Kegiatan Usaha Restoran?
Acuan standar kegiatan usaha restoran mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata “Standar Kegiatan Usaha Restoran Tingkat Risiko Menengah Rendah Dan Menengah Tinggi, KBLI: (56101) Restoran”
Informasi lebih lanjut terkait proses sertifikasi kegiatan usaha restoran tertuang pada Skema Sertifikasi LSPr dan Aturan Pelaksanaan LSpr dibawah ini.
