SERTIFIKASI BIRO PERJALANAN WISATA

Apa Itu Biro Perjalanan Wisata (BPW) ?

Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponenkomponen perjalanan wisata termasuk wisata alam, yang meliputi sarana wisata, destinasi atau daya tarik wisata dan jasa Pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

Apa Itu Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW) ?

Sertifikat Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Menengah Tinggi.

Apa Itu Tingkat Risiko ?

Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib memenuhi Standar Kegiatan Usaha dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Acuan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata ?

Acuan standar kegiatan usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata “Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Tingkat Risiko Menengah Tinggi, KBLI: (79121) Aktivitas Biro Perjalanan Wisata” 

Informasi lebih lanjut terkait proses sertifikasi kegiatan usaha aktivitas biro perjalanan wisata tertuang pada Skema Sertifikasi LSPr dan Aturan Pelaksanaan LSpr dibawah ini.

Skema Sertifikasi LSPr
Aturan Pelaksanaan LSPr
Aturan Penggunaan Logo